Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2024

Aroma Pilkada Menyengat Bau Kolonial

Ketergantungan Pangreh Praja, sebagai struktur pemerintahan dibawah Gubernur Djendral kolonial Belanda, terhadap Cina sebagai pemilik modal memang sengaja diciptakan. Dimana seorang pribumi yang hendak menjadi Lurah atau Bupati dibawah pengaruh Gubernur Djendral atas sistem pemerintahan kolonial Belanda yang disyaratkan harus memiliki sejumlah uang. Adapun pendanaan dari pemilik modal terhadap pribumi ini terbilang ilegal, sebab tidak berdasarkan perintah langsung dari Gubernur Djendral. Hal ini dikenal sebagai "Pendanaan Ilegal Kepala Daerah" atau "Pilkada" Zaman Kolonial Belanda. Demikian juga penuturan Prof. Dr. D.H. Burger dan Prof. Dr. Mr. Prajurit di dalam Sedjarah Ekonomis Sosiologis Indonesia, bahwa bahkan sekedar calon Lurah pun, harus memiliki sejumlah uang (GBP/Poundsterling) £.700, - sampai £.1000, -. Dimana £.200,- dipersembahkan kepada Bupati, £.100,- untuk Wedana, £.25,- dipersembahkan untuk jurutulis Controleur, dan sisanya untuk mensejahterakan ese...

Seruan Revolusi: Indonesia dititik Nadir

Gambar
https://images.app.goo.gl/QnQTuTFoc7LZf74t9 Menghadapi situasi negera yang carut-marut belakangan ini. Sejak tahapan pilpres yang menuai kontroversi, serta kebijakan-kebijakan politik yang mencidrai demokrasi. Adanya perselingkuhan-perselingkuhan yang mengatasnamakan rakyat, baik itu entitas parpol-parpol yang menjalin kasih dengan pemerintahan, serta sekumpulan dewan yang atas nama rakyat, mereka diagungkan. Hal ini, jelas-jelas menelanjangi demokrasi, sebagai anak kandung dari reformasi. Kondisi semacam ini, jika ditinjau dari situasi politik dalam negeri, efisiensi gerakan perlawanan, serta kesamaan persepsi dan kehendak perbaikan demi menjaga kewibawaan ibu pertiwi. Maka tentu, tidak ada jawaban selain seruan revolusi, yang tidak sekadar merubah tahapan-tahapan prosedural nan administratif dalam bernegara, melainkan mencapai perubahan dalam sistem tata kelola kenegaraan. Situas i Politik dalam Negeri. Pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, setelah putusan MK tentang syar...

Indonesia Siaga Satu: Gorontalo Bergerak!!!

Gambar
Berkenaan dengan ambang batas, Badan Legislasi DPR menentukan redaksi pada UU Pilkada pasal 40, yang kurang lebih menerangkan tentang boleh dan tidaknya pengusungan calon berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diputuskan. Tetap saja, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD,  dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan paling minimal 20℅ jumlah kursi atau 25℅ akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.  Dalam poin selanjutnya, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon dengan ketentuan; 1) jumlah DPT yang mencapai 2 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mempunyai suara sah minimal 10℅ di provinsi tersebut; 2) jumlah DPT yang mencapai swz 2 juta sampai 6 juta jiwa, maka harus mempunyai suara sah minimal 8.5℅; 3) 6 juta sampai 12 juta jiwa, maka harus mempunyai suara sa...

Urgensi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju di Masa Transisi Kekuasaan

Gambar
  https://images.app.goo.gl/6CavTviABpifHPnm7 Pada Senin, 19 Agustus 2024, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mengadakan reshuffle ditubuh pemerintahan Kabinet Indonesia Maju . Reshuffle kabinet tersebut ditandai dengan dilantiknya Rosan Roeslan sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang sebelumnya dijabat oleh Bahlil Lahadalia. Bahlil sendiri dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  Presiden RI juga melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM, yang sebelumnya jabatan tersebut diisi oleh Yasonna Laoly. Bersamaan dengannya, Jokowi juga menambahkan kursi untuk jabatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, serta melantik kepala badan lainnya. Di masa-masa senja kepemimpinan, tentu ini menjadi pertanyaan besar ditubuh publik, tentang apa urgensi pergantian posisi-posisi strategi khususnya Menteri-Menteri. Mengingat, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden teripilh 2024-2029 tingga...

Postingan populer dari blog ini

Seruan Revolusi: Indonesia dititik Nadir

Vaksinasi: belenggu administratif

Indonesia Siaga Satu: Gorontalo Bergerak!!!