"Bappenas pada 2018 sudah bicara tentang adanya implan yang akan dicangkokan kedalam tubuh manusia posisinya.., yang dibalik itu ada sistem kendali manusia (Global Human Control System) yang motifnya Digital Currency". Ungkap Ichsanuddin Noorsy dalam Scangkir Opini.
Setelah dibuat babak belur dengan PSBB dan PPKM yang berjilid-jilid, kini masyarakat dihadapkan lagi dengan kebijakan pemerintah yang tidak mencerminkan keberpihakan terhadap rakyat kecil. bagaimana tidak, beberapa hari lalu, Gubernur mengeluarkan surat pemberitahuan yang isinya kurang lebih tentang kewajiban menunjukan kartu vaksin bagi setiap perjalanan darat yang memasuki daerah Provinsi Gorontalo.
Hal ini mengisyaratkan bahwa kebijakan tersebut terbilang dipaksakan, -bukan sertifikatnya, tapi vaksinnya. Secara psikologi, mentalitas masyarakat belum cukup siap dalam menerima kebijakan perihal vaksinasi. Sementara, dalam beberapa situasi tertentu, mau tidak mau, masyarakat harus menerima vaksin demi mendapatkan sertifikat sebagai syarat sebagaimana surat edaran Pemprov Gorontalo.
Perihal sertifikat vaksin, tengah menjadi polemik khususnya dikalangan akademisi. Sejauh ini, Kementerian Advokasi dan HAM, DEMA I, IAIN Sultan Amai Gorontalo, senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah terkait sertifikat vaksin sebagai syarat pelayanan kebutuhan masyarakat.
Sejak adanya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021, tanggal 26 Juli 2021, dimana pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksin setidaknya dosis pertama. Hingga diundangkannya Perpres nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, yang kurang lebih muatan materinya tentang sanksi dan yang sejenisnya. Mudah saja, bahwa kewajiban vaksinasi ini menyetuh Hak Azazi Manusia. dimana Hak Azazi Manusia tersebut selayaknya diatur dalam Undang-Undang, bukan Perpres, sebab muatan materi dalam Perpres mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah.
Meski hal ini kerap diklarifikasi, bahwa berita yang demikian itu adalah berita hoaks, namun kami meyakini bahwa akan tiba waktunya dimana sertifikat vaksin benar-benar menjadi syarat untuk masyarakat mendapatkan pelayanan publik. Belum lagi, dalam beberapa waktu yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sedang merencanakan untuk membuat kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum, sebagaimana yang dilansir oleh Kompas.com, (7 Agustus 2021).
Berangkat dari situ, kami sangat tidak setuju manakala sertifikat vaksin dijadakan syarat untuk mendapatkan pelayanan bagi masyarakat. Masyarakat perlu beradaptasi dengan sesuatu yang terbilang baru ini. Sehingganya, diperlukan waktu sampai masyarakat benar-benar siap dalam menghadapi hal tersebut. Mana lagi, setelah menerima vaksin, tidak ada jaminan bahwa masyarakat akan terbebas dari terjangkitnya Covid-19. Dalam hal ini, "kita tidak perlu tergopoh-gopoh melakukan adopsi yang tidak perlu atas berbagai hal yang terbilang modern". - C. Dorji, Menteri Perencanaan, kerajaan Buthan, dikutip dari buku Noreena Hertz "PENJAJAHAN KAPITALISME; Runtuhnya Negara & Virus Jahat Konsumerisme".
Komentar
Posting Komentar