Indonesia Siaga Satu: Gorontalo Bergerak!!!
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Berkenaan dengan ambang batas, Badan Legislasi DPR menentukan redaksi pada UU Pilkada pasal 40, yang kurang lebih menerangkan tentang boleh dan tidaknya pengusungan calon berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diputuskan. Tetap saja, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan paling minimal 20℅ jumlah kursi atau 25℅ akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Dalam poin selanjutnya, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon dengan ketentuan; 1) jumlah DPT yang mencapai 2 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mempunyai suara sah minimal 10℅ di provinsi tersebut; 2) jumlah DPT yang mencapai swz 2 juta sampai 6 juta jiwa, maka harus mempunyai suara sah minimal 8.5℅; 3) 6 juta sampai 12 juta jiwa, maka harus mempunyai suara sah 7.5℅; 4) 12 juta jiwa atau lebih, harus mempunyai suara sah minimal 6.5℅ di provinsi tersebut.
Sementara, di wilayah kabupaten/kota, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di kabupaten/kota, maka bisa mencalonkan dengan ketentuan; 1) jumlah DPT yang 250.000 jiwa, harus memperoleh suara sah minimal 10℅ di wilayah tersebut; 2) DPT 250.000 sampai 500.000 jiwa, harus memperoleh suara sah minimal 8.5℅; 3) DPT 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, harus memperoleh suara sah minimal 7.5℅; 4) dan terakhir, jumlah DPT 1.000.000 jiwa atau lebih, dapat mendaftarkan calon dengan ketentuan pemerolehan suara sah minimal 6.5℅.
Efek Panja Baleg DPR RI
Putusan DPR yang hendak di paripurnakan ini, mengisyaratkan bahwa tidak ada lagi partai politik yang bisa mengusung sendiri pasangan calon, jika tidak mencapai ambang batas tersebut. Putusan MK pada Selasa kemarin, tentang ambang batas pencalonan sebesar 20 ℅ kursi DPRD atau 25 ℅ suara sah hasil pemilu tidak diberlakukan lagi. Artinya, MK menyamakan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik dan perseorangan. Selain itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon. Sayangnya, putusan tersebut diwacanakan gagal.
Konteks perubahan putusan Undang-Undang Pilkada ini tentunya dialamatkan untuk DKI Jakarta, dalam hal pencalonan orang tertentu, serta upaya untuk menggagalkan calon tertentu. Sebab putusan MK selanjutnya yang di revisi pada DIM nomor 72 perubahan substansi siang tadi, tetap dikembalikan pada putusan MA, dimana putusan tersebut mewacanakan seseorang yang belum berusia 30 tahun untuk dapat mengikuti kontestasi pilkada serentak. Putusan MA kurang lebih mensyaratkan usia pencalonan di tingkat provinsi berumur 30 tahun sejak di lantik, atau terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Menurut Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara, dalam channel YouTubenya menuturkan bahwa dalam penentuan usia tidak ada kepastian kapan dilaksanakannya pelantikan tersebut. Mengingat setiap wilayah memiliki situasi yang berbeda-beda. Dimana pelantikan kepala daerah dapat tertunda atas tuntutan situasi berupa proses perhitungan suara, maupun pemungutan suara ulang, yang berpengaruh pada penetapan batas usia sejak pelantikan tadi. Sehingga sukar ditetapkan, atau tidak memiliki kepastian.
Kita melihat, jika ada putusan waktu pelantikan di daerah tertentu setelah pelaksanaan pilkada, maka waktu pelantikan tersebut belum tentu sesuai dengan yang dijadwalkan. Mengingat proses perhitungan suara yang cukup memakan waktu, atau bahkan situasi Pilkada yang berlarut-larut. Sehingga, hal ini tidak dapat dijadikan acuan. Misalnya pula, UU nomor 10 tahun 2016 tentang pelantikan serentak. Jelas ini mustahil terlaksana, sebab pertimbangan-pertimbangan tadi. Sehingga, pada prosesnya, akan dikembalikan kepada pemerintah pusat, tatkala seluruh mekanisme pilkada telah tercapai.
Dalam tinjauan usia sebagaimana putusan MA, dimana pencalonan di tingkat provinsi minimal berusia 30 tahun yang dihitung sejak pelantikannya. Hal ini mengundang kontroversi. Misalnya, tatkala usai melaksanakan Pilkada di provinsi tertentu, kemudian terdapat salah satu pasangan terpilih yang baru berusia 29 tahun, dan akan tepat berumur 30 tahun pada 2025 nanti, pada 1 Januari misalnya, atau Februari, Maret, atau pada bulan-bulan selanjutnya. Maka pertanyaannya, adakah pasangan terpilih tersebut harus dilantik sesuai bulan lahirnya? Yang artinya, pada pelaksanaan Pilkada di bulan November 2024 tersebut, usianya belum mencapai 30 tahun, namun sudah bisa mencalonkan diri karena pada waktu pelantikan nanti, usianya tepat berumur 30 tahun. Demikian ini merupakan alasan kekisruhan kondisi dalam negeri.
Wacana Pembatalan
Batas usia tersebut mulanya berumur 30 tahun saat pencalonan, bukan pada saat pelantikan. Namun kemudian di tetapkan oleh MA, berumur 30 tahun sejak pelantikan. Hal ini dikembalikan lagi oleh MK atas gugatan yang ada sebagaimana putusan sebelumnya, yaitu 30 tahun sejak pencalonan. Kemudian, di kembalikan lagi ke putusan MA lewat rapat Badan Legislasi DPR pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Kemarin, Kamis 22 Agustus 2024, diwacanakan adanya pengesahan atas apa yang dibahas di Baleg tersebut, namun pembahasan tersebut dibatalkan karena tidak memenuhi quorum. Malamnya, keluar pernyataan dari Ahmad Baidowi, anggota DPR RI fraksi PPP, yang sekaligus memimpin sidang pembahasan RUU Pilkada tersebut, atas permohonan maafnya tentang kegaduhan yang terjadi ditengah masyarakat. Dalam pernyataan tersebut, ia menekankan bahwa mekanisme pilkada ini dikembalikan sebagaimana putusan MK.
Diwaktu yang bersamaan, tepatnya pada keluarnya pernyataan tersebut, segenap organisasi, pemuda, mahasiswa, serta elemen-elemen lainnya, di provinsi Gorontalo, menggelar Konsolidasi Akbar, untuk menjawab situasi darurat dalam negeri. Meski dari pihak panja telah mengeluarkan pernyataan pembatalan serta pengembalian atas apa yang tengah ditetapkan MK, namun ini tidak meredupkan girah perlawanan di provinsi Gorontalo. Masyarakat kebanyakan tidak lagi percaya kepada pemerintah atas apa-apa yang diberitakan media. Hal itu mengundang amarah yang lebih besar dari seluruh massa aksi.
Hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah tersebut didasari atas fenomena-fenomena politik belakangan ini. Mulai dari diloloskannya salah satu paslon yang tidak memenuhi persyaratan pada pilpres kemarin, naiknya jumlah pembayaran UKT, keluarnya kebijakan konsesi tambang selama empat tahun bagi-bagi ormas-ormas, adanya penjarahan salah satu partai politik, bahkan yang paling menjijikkan, atas penyelenggaraan rapat panja kemarin, salah satu fraksi menuurkan bahwa, situasi yang melahirkan dua putusan semacam ini, yakni dari MK dan MA, maka mesti diputuskan berdasarkan tinjauan politik. Ini yang paling menjijikkan. Betapa pertikaian politik tersebut sengaja dipertontonkan di publik.
Maka, tidak ada alasan untuk tidak melawan. Sebab ini berkenaan dengan kebengisan politik dalam negeri. Terang saja, yang kita anulir tidak semata-mata wacana pengesahan panja, namun lebih dari itu, kesemuaan ini jawaban atas tindakan-tindakan politik yang dilangsungkan dalam upaya mempertahankan status quo. Hal ini tentunya menyangkut kewibawaan bernegara, serta nilai-nilai demokrasi yang kita agung-agungkan selama ini. Maka yang perlu ditekankan adalah upaya kita dalam mengawal putusan MK tentang ambang batas pilkada, srta batas usia kandidat pilkads.
Mengingat, apa yang diputuskan hari ini, bisa dengan mudah diotak-atik, misalnya rapat panja, yang dinilai merupakan kejahatan yang bersifat extra. Maka, status kejahatan yang bersifat extra tersebut, mesti dikawal secara extra pula. Jangan sampai kita lengah, sebab biasanya, dimomen-momen lelapnya kita, ada saja hal yang diputuskan.
Gorontalo siap kawal putusan MK
Gorontalo, Bergerak!!!
#peace
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar